Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PA.Ntn AHMAD HUTAYANI BIN ISMAIL SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat 5/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Pemohon
NoNama
1AHMAD HUTAYANI BIN ISMAIL SALIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendri Dunan, S.HAHMAD HUTAYANI BIN ISMAIL SALIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (AHMAD HUTAYANI BIN ISMAIL SALIM ) sebagai wali dari anak yang bernama ESHAL DESSYFA BINTI BOY AGUSTIAN, tempat tanggal lahir, Pekanbaru, 27 Desember 2007, jenis kelamin perempuan, agama Islam bertempat tinggal di. Jalan. DTK KY Wan Mohd Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dan QIANITA MOZA ANDHONES BINTI BOY AGUSTIAN tempat tanggal lahir, Ranai, 25 Oktober 2012, jenis kelamin perempuan, agama Islam bertempat tinggal di Jalan. DTK KY Wan Mohd Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak