Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (AHMAD HUTAYANI BIN ISMAIL SALIM ) sebagai wali dari anak yang bernama ESHAL DESSYFA BINTI BOY AGUSTIAN, tempat tanggal lahir, Pekanbaru, 27 Desember 2007, jenis kelamin perempuan, agama Islam bertempat tinggal di. Jalan. DTK KY Wan Mohd Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dan QIANITA MOZA ANDHONES BINTI BOY AGUSTIAN tempat tanggal lahir, Ranai, 25 Oktober 2012, jenis kelamin perempuan, agama Islam bertempat tinggal di Jalan. DTK KY Wan Mohd Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |