Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2021/PA.Ntn Umi Kalsum binti Rasip alias Rasib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2021/PA.Ntn
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat 50/Pdt.P/2021/PA.Ntn
Pemohon
NoNama
1Umi Kalsum binti Rasip alias Rasib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama (Rasip alias Rasib Jazam) adalah wali adlal.
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepualuan Riau, berhak menikahkan Pemohon (Umi Kalsum binti Rasip alias Rasib) dengan calon suami Pemohon (Beki Saputra bin Herman) sebagai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak